Berita
PERMENDAGRI NOMOR (NO) 12 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI CABANG DINAS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
Permendagri Nomor (No) 12 Tahun 2017 |
Permendagri
Nomor (No) 12 Tahun 2017 atau Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Sebagaimana dinyatakan dalam
pasal 2 Permendagri Nomor (No) 12 Tahun 2017
bahwa (1) Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan pada
Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan serta
Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah provinsi dapat
dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota.(2) Cabang dinas tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Dinas sesuai dengan bidang Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan.
Selain Cabang dinas dapat
dibentuk pula UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah), berbeda dengan Cabang Dinas
menurut, Permendagri Nomor (No) 12 Tahun 2017 dinyatakan bahwa UPTD dapat
dibentuk oleh Gubernur melalui Peraturan Gubernur untuk UPTD provinsi dan oleh
Bupati/walikota untuk UPTD Kabupaten/Kota melalui Peraturan Bupati/Wali kota.
Sesuai Permendagri Nomor (No) 12 Tahun 2017 sekolah dapat dikatagorikan UPTD
(Unit Pelaksana Teknis Daerah)
Sebagaimana diketahui di
beberapa kabupaten/kota Jabatan Kepala UPTD Pendidikan mulai dihilangkan.
Mengapa? Hal ini sesuai dengan Permendagri No 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Menurut
Permendagri ini khusus UPTD Pendidikan dan UPTD Kesehatan dibedakan dengan UPTD
lainnya.
Pada Pasal 22 Permendagri No 12 Tahun 2017 dinyatakan
bahwa (1) Selain UPTD kabupaten/kota terdapat UPTD kabupaten/kota di bidang
pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota. (2) Satuan
pendidikan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk
satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. Mengacu pada aturan ini SD atau SMP sudah merupakan UPTD kabupaten/kota
di bidang pendidikan. Lihat lebih lanjut pasal 30 ayat 4 terkait Jabatan Kepala
UPTD di bidang pendidikan
Sedangkan pada Pasal 23 Permendagri No 12 Tahun 2017 dinyatakan
bahwa (1) Selain UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1), terdapat UPTD kabupaten/kota di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah
kabupaten/kota dan Puskesmas sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan
unit layanan yang bekerja secara profesional.
Sesuai pasal 30 ayat (4)
Permendagri No 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dinyatakan bahwa Kepala UPTD provinsi, kabupaten, dan kota yang berbentuk satuan
pendidikan merupakan jabatan fungsional guru/pamong belajar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
=========================================
BLognya keren pak, salam kenal sesama guru blogger
ReplyDeletehttp://www.gurugeografi.id/