Berita
PERPRES NO 87 TAHUN 2017 TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER (PPK)
PERPRES NO 87 TAHUN 2017 TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN
KARAKTER (PPK) |
Pendidikan karakter merupakan kunci yang sangat penting di dalam membentuk kepribadian anak. Selain di rumah, pendidikan karakter juga perlu diterapkan di sekolah dan lingkungan sosial. Pada hakekatnya, pendidikan memiliki tujuan untuk membantu manusia menjadi cerdas dan tumbuh menjadi insan yang baik. Dalam rangka mempersiapkan Generasi Emas 2045, pemerintah menguatkan karakter generasi muda agar memiliki keunggulan dalam persaingan global abad 21. Selain lima nilai utama karakter, melalui Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), pemerintah mendorong peningkatan literasi dasar, kompetensi berpikir kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaborasi generasi muda
Presiden Joko Widodo sudah
menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan
Karakter. Perpres tersebut terdaftar sebagai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan
Pendidikan Karakter.
"Jadi baru saja saya
tanda tangani mengenai Perpres Penguatan Pendidikan Karakter didampingi
oleh para kiai dan pimpinan ormas. Dan saya sangat berbahagia sekali bahwa
semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan
Karakter ini," kata Jokowi didampingi para pimpinan ormas, di Istana
Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter ini menggantikan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017.
Peraturan Menteri tersebut
sempat ditolak oleh kalangan Nahdlatul Ulama karena mengatur waktu sekolah
selama 5 hari dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari. Kebijakan sekolah 8 jam
tersebut dianggap bisa mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam belajarnya
dimulai pada siang hari.
Ketua Umum PBNU Said Aqil
Siradj yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang diteken Jokowi. Dalam Perpres tak ada lagi
kewajiban sekolah 8 jam per hari sebagaimana yang diatur dalam Permen.
"PBNU mendukung dan
mengapresiasi terbitnya Perpres nomor 87 tahun 2017 tentang penguatan
pendidikan karakter," kata Aqil.
Mendikbud Muhadjir Effendy
mengatakan, dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter ini, sekolah bisa memilih apakah akan menerapkan 5
hari atau 6 hari sekolah dalam seminggu. Ketentuan ini diatur dalam pasal 9
Perpres. "Jadi sifatnya opsional," kata dia.
Berdasarkan pasal 1 Peraturan
Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Penguatan Pendidikan
Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah
tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik
melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan
pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat
sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Adapun tujuan Penguatan
Pendidikan Karakter (PPK) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun
2017 adalah a) membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas
Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik
guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan; b) mengembangkan platform
pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama
dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan
publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal
dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; dan c) merevitalisasi dan
memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik,
masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.
Berdasarkan pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor (No) 87
Tahun 2017 dinyatakan bahwa Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan
jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1
dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan: a. Intrakurikuier; b.
Kokurikuler; dan c. Ekstrakurikuler.
Pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor (No) 87 Tahun 2017 menyatakan
bahwa
·
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan
jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama
6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.
·
Ketentuan hari sekoiah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama
dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau
kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
setempat sesuai dengan kewenangan masingmasing. (3)
·
Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/
Madrasah mempertimbangkan: a) kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; b)
ketersediaan sarana dan prasarana; c) kearifan lokal; dan d) pendapat tokoh
masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor (No) 87 Tahun 2017 (Disini)
Alternatif Link Download Perpres
No 87 Tahun 2017 (Disini)
Untuk Anda yang ingin
mendapat info lebih lanjut tentang Permendikbud
terbaru, Perpres terbaru dan lainnya. Silahkan Isi Kotak Pencarian di bawah
ini dengan mengetik atau menginput kata kunci seperti Permendikbud
tahun 2017 atau kata kunci lainnya pada kota pencarian berikut ini kemudan pilih Search
====================================================
Tanggal Reg : 29 Agustus 2017
ReplyDeleteNo. Reg : 65539171
NIK : 3271021205780013
Nama : ADE ISMAIL
Status : Terdaftar di Reg 2
Posisi : TA-PSD
Total Bobot : 73.00
Koq blm ada panggilan tes tertulis sich? Mhn jawabannya?
Tanggal Reg : 29 Agustus 2017
ReplyDeleteNo Reg : 65539171
NIK : 3271021205780013
NAMA : ADE ISMAIL
STATUS : TERDAFTAR DI REG 2
POSISI : TA-PSD
TOTAL BOBOT : 73.00
Koq blm ada panggilan te tertulis? Kapan nie wktu nya..mhn bales
Terima Kasih!
ReplyDeleteDi papua barat sdh selesai tes tertulis n wawancara,,,
Delete