Berita
SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2017
SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2017 |
Menyambut Tahun Pelajaran
2017/2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menerbitkan Peraturan
Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. Salah satu hal yang
diatur dalam peraturan tersebut adalah jumlah peserta didik dalam satu
rombongan belajar (rombel) dan jumlah rombel pada sekolah.
Berdasarkan pasal 24
Permendikbud itu, jumlah peserta didik dalam satu rombel ditentukan sebagai
berikut. Untuk SD, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh)
peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik. Untuk
SMP, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan
paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik. Sedangkan untuk SMA, dalam
satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling
banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2017 |
Untuk SMK, dalam satu kelas
berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36
(tiga puluh enam) peserta didik. Untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dalam
satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik. Sementara untuk
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB), dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta
didik.
Pasal 26 Permendikbud itu
menjelaskan jumlah rombel pada sekolah yang diatur sebagai berikut. Untuk SD
atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling
banyak 24 (dua puluh empat) rombel. Masing-masing tingkat paling banyak 4
(empat) rombel. Untuk SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling
sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) rombel. Masing-masing
tingkat paling banyak 11 (sebelas) rombel.
Untuk SMA atau bentuk lain
yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga
puluh enam) rombel, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) rombel.
Untuk SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan
paling banyak 72 (tujuh puluh dua) rombel, masing-masing tingkat paling banyak
24 (dua puluh empat) rombel.
Beragamnya kondisi sekolah
di tanah air tidak memungkinkan aturan di atas diterapkan secara menyeluruh.
Maka, berdasarkan pertimbangan tersebut, Mendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun
2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat ditandatangani Mendikbud
Muhadjir Effendy pada Kamis, 6 Juli 2017.
Surat Edaran itu menyebutkan
bahwa ketentuan mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan
jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik
baru pada kelas I, kelas VII, dan kelas X untuk setiap sekolah. Kemudian, jika
berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota
masih belum dapat menampung peserta didik yang tersedia sesuai dengan ketentuan
zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombel, dan jumlah rombel pada sekolah,
maka ketentuan tersebut dapat dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan
kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
Surat Edaran itu juga
menegaskan bahwa apabila sekolah telah melakukan penerimaan peserta didik baru
sebelum terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah dapat
meneruskan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan kebijakan yang
telah ditetapkan sebelum terbitnya Permendikbud dimaksud.
Surat Edaran yang ditujukan
kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia itu diterbitkan
untuk menciptakan ketertiban dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Kemendikbud juga hendak menegaskan bahwa penerbitan Permendikbud memperhatikan
keberagaman situasi dan kondisi setiap daerah (dikdasmen.kemdikbud.go.id)
Download Surat Edaran Nomor 3 Tahun2017
==========================================================
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem