INI LIMA PERMENDIKBUD YANG MENJADI KEBIJAKAN DIKDASMEN AGAR DITERAPKAN DI SEKOLAH PADA TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Jelang tahun ajaran baru yang akan dimulai pada bulan Juli 2017, beberapa daerah sudah memulai proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Memasuki awal tahun pelajaran 2017/2018, setidaknya ada lima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang harus diketahui para pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan harus diterapkan di Sekolah Pada Tahun Pelajaran 2017/2018.


Salah satunya adalah Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.  Dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, pemerintah melalui Kemendikbud menetapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dalam sistem zonasi sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing. Permendikbud itu juga melarang sekolah melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. (Baca/Download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Disini)

Dilarangnya sekolah melakukan pungutan tidak berarti tertutup kemungkinan bagi orang tua murid, masyarakat, maupun lembaga untuk memberikan sumbangan pendidikan. Kemajuan pendidikan juga membutuhkan kontribusi dan partisipasi semua pihak. Karena itulah dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, diatur mengenai ketentuan penggalangan dana oleh sekolah melalui komite sekolah. Dalam permendikbud itu sekolah diperbolehkan menggalang dana untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan atau pengembangan sarana prasarana. Penggalangan dana tersebut harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan pendidikan, bukan pungutan. (Baca/Download  Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Disini)

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016


Selain dua peraturan itu, Kemendikbud juga telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru. Salah satu tujuan diterbitkannya permendikbud itu adalah untuk menghapus dengan tegas masa orientasi siswa (MOS) yang kerap diwarnai tindakan perpeloncoan. Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 diatur bahwa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, dan dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. (Baca/Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Disini)

Permendikbud tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru itu juga didukung oleh Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut bertujuan untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan. Tindak kekerasan yang dimaksud adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian. (Baca/Download Permendikbud Nomor 82 Tahun 2016 Disini)

Terkait pendidikan karakter, Kemendikbud juga telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Melalui permendikbud itu diharapkan sekolah bisa menjadi taman belajar yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan, serta menjadi tempat yang dapat menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 mengatur kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai dan karakter positif. Kegiatan wajib tersebut antara lain membaca buku nonpelajaran sekitar 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Selain itu siswa dan guru juga diwajibkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan/atau satu lagu wajib nasional sebelum memulai pembelajaran. (Baca/Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Disini)

Untuk menyosialisasikan semua tersebut, Kemendikbud menggelar Sosialisasi Peraturan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kota, dan kabupaten se-Indonesia.  Sosialisasi tersebut dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama belangsung pada 7 s.d. 9 Juni 2017, dan gelombang kedua pada 13 s.d. 15 Juni 2017. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan, Kemendikbud mengundang para kepala dinas pendidikan untuk melakukan sosialisasi berbagai permendikbud, baik yang dikeluarkan tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya agar pelaksanaan PPDB di semua daerah dapat berjalan dengan baik. 


Selain kelima Permendikbud di atas telah terbit pula PP 19 Tahun 2017 tentang Guru dan Permendikbud No 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru dinyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 Jam tata muka. Selanjutnya dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 juga dinyatakan bahwa yang termasuk beban kerja guru adalah a) Merencana pembelajaran dan pembimbingan; b) melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan; c) menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan; d) membimbing dan melatih peserta didik; dan e) Melaksanakan tugas tambahan yang melekat dengan beban kerja guru. Baca lengkap PP 19 Tahun 2017 tentang Guru (Disini)


Dalam Permendikbud No 23 tahun 2017 antara lain dinyatakan Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Guru pada Sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan Hari Sekolah tetap melaksanakan ketentuan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk memenuhi beban kerja guru Baca lengkap pula Permendikbud No 23 tahun 2017 (Disini)

Telusur:
Permendikbud No 23 tahun 2017

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang harus diketahui para pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan harus diterapkan di Sekolah Pada Tahun Pelajaran 2017/2018.

=============================================






= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter