Berita
BERDASARKAN PP 19 TAHUN 2017, KEPALA SEKOLAH BUKAN LAGI TUGAS TAMBAHAN, TIDAK DIBEBANI JAM MENGAJAR TAPI TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI
Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 |
Peraturan
Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa tugas
utama kepala sekolah adalah melaksanakan tugas manajerial, pengembangan
kewirausahaan, dan supervise guru dan tenaga kependidikan.
KEPALA SEKOLAH TIDAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR |
Hal tersebut disampaikan
oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan,
Sumarna Surapranata saat memberikan arahan pada Diklat Tenaga Kependidikan
Menengah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Sheraton,
Makassar, Selasa (7/6/2017).
“Mulai semester depan,
kepala sekolah tidak lagi dibebani jam mengajar. Tugas utama adalah manajerial,
supervisi dan meningkatkan kompetensi kewirausahaan,” sebut Sumarna.
Kendati tidak lagi dibebani
jam mengajar, namun kepala sekolah tetal mendapat tunjangan profesi.
“Namun jika sekolah yang
kurang tenaga pengajar seperti Pangkep dan Selayar, maka kepala sekolah tetap
mengajar.” sebutnya.
Selain itu kepala sekolah
tidak ada lagi periodesasi. Artinya jabatannya tidak dibatasi waktu. Namun,
kepala sekolah dapat dipindahkan ke sekolah lain untuk meningkatkan kualitas
sekolah.
Ia menyebutkan Sulawesi
Selatan satu-satunya provinsi di Indonesia yang punya konsen dengan peningkatan
kualitas kepala sekolah dan guru.
Di akhir sambutannya
ia berharap Syahrul Yasin Limpo Gubernur sebagai Gubernur Sulawesi Selatan bisa
berkiprah di tingkat nasional untuk mengaplikasikan apa yang telah dilakukan di
Sulsel.
Untuk Info Lengkap Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 (DISINI)
Demikian info tentang kepala sekolah (kasek) tidak lagi dibebankan jam mengajar, semoga bermanfaat.
Untuk Info Lengkap Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 (DISINI)
Demikian info tentang kepala sekolah (kasek) tidak lagi dibebankan jam mengajar, semoga bermanfaat.
==========================================
mohon maaf ..saya bertanya..di sekolah saya kekurangan guru..apakah pengisian di dapodik..ks boleh mengajar kls tersebut yg kosong/tidak ada guru kelasnya?
ReplyDelete