PERMENDIKBUD NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016
Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dinyatakan Linieritas  bagi  guru bersertifikat  pendidik  merupakan kesesuaian  antara sertifikat pendidik  dengan  mata  pelajaran yang diampu oleh guru.

Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dinyatakan bahwa (1) Selama  dalam  proses  penyesuaian  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, guru bersertifikat pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling  sedikit 24 (dua  puluh  empat) jam tatap muka per minggu. (2)  Bagi  guru  yang  terkena  dampak  perubahan  kurikulum, dalam pemenuhan  beban mengajar dapat mengajar:
a.  mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya; 
b.  sesuai  dengan  kualifikasi  akademiknya  meskipun sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau 
c.  sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.


Berikut ini tabel Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik atau tabel kesesuaian antara Mapel pada Sertifikat sertifikasi (profesi) dengan mata pelajaran yang diampu sesuai Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang  Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik





Terima kasih Anda sudah membaca posting tentang Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang  Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Semoga bermanfaat


Link download Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang  Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (DISINI)

Demikian info tentang Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang  Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

===================================



= Baca Juga =



4 comments:

  1. numpang tanya gan, info gtk saya terdapat kesalahan di kode mapel matematika, masih tercantum kode lama 094, mestinya yg baru 180, apakah ngaruh pada pencairan. Benarkah untuk memperbaikinya harus mengumpulkan berkas: fc ertifikat sertifikasi, fc ijazah s1, fc skbm dari th 2008, fc berkas fortofolio? Karena menurut logika saya itu tak perlu karena jam kbm sudah linier (itu kesalahan input operator). Tolong pencerahannya gan ....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mekanisme ubah kode sertifikat sertifikasi ke kode yang baru memang seperti itu, dng syarat seperti di atas kemudian dinas kab/kota mengajukan perubhan kode sertifikasi ke PT pelaksana PLPG pada tahun tersebut. Memang Indonesia Ribet, Pak.

      Delete
  2. Saya lulusan PAI dengan gelar S.PdI lulus tahun 2011,tetapi menjadi guru kelas SD . Lulus PLPG lewat jalur dinas tahun 2014 sebagai guru klas.berdasarkan hal itu apakah saya harus kuliah lagi untuk linieritas...?

    ReplyDelete
  3. Boleh saya bertanya, jika guru memiliki sertifikat 190. Biologi dan mutasi ke smp mengajar mapel ipa kode ipa 097. Apakah sertifikat biologi bisa dikatakan linier dan memenuhi utk mendapatkan tunjangan profesi. Mohon dibalas gan

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter