SERTIFIKAT PENDIDIK DAN KEWENANGAN MENGAJAR GURU BERDASARKAN KURIKULUM 2013

Pada awal tahun pelajaran 2016/2017 yang akan datang dipastikan sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 akan semakin banyak. Sebagai bahan penyusunan jadwal pelajaran agar tidak terjadi permasalahan dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru berikut ini saya sharrekan kembali kewenangan mengajar guru pada kurikulum 2013 berdasarkan sertifkat profesi yang telah dimiliki.


Dengan dilaksanakannya Kurikulum 2013 di sekolah, terdapat beberapa perubahan mata pelajaran antara Kurikulum 2006 dengan Kurikulum 2013 yang mengakibatkan perbedaan jenis guru yang dibutuhkan. Perubahan tersebut antara lain mata pelajaran yang tidak lagi tercantum dalam Kurikulum 2013, seperti: TIK di SMP/SMA; IPA, IPS, KKPI, dan Kewirausahaan di SMK; mata pelajaran yang baru muncul pada Kurikulum 2013, seperti Prakarya di SMP, dan Prakarya dan Kewirausahaan di SMA/SMK; dan perubahan mata pelajaran peminatan kejuruan sesuai Surat Edaran Dirjen Pendidikan Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 Tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.

Dengan adanya perubahan tersebut, maka diperlukan penyesuaian dan perluasan kewenangan mengajar bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik yang dapat digunakan sebagai dasar untuk penyaluran tunjangan profesi pendidik. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat disampaikan perubahan tersebut sebagai berikut.

1. Jenis guru dan kode bidang studi yang memiliki kewenangan mengajar mata pelajaran sesuai Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.

2. Konversi sertifikat pendidik bagi guru mata pelajaran peminatan kejuruan di SMK sesuai spektrum tahun 2013 sebagaimana tercantum pada Lampiran II.

3. Perluasan kewenangan mengajar bagi guru mata pelajaran peminatan kejuruan di SMK sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran III.

4. Solusi bagi guru bersertifikat yang mata pelajaran tidak tercantum pada Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.




Download Surat tentang Sertifikat Pendidik dan Kewenangan Mengajar Guru Berdasarkan Kurikulum 2013 (Disini)

Demikian informasi tentang Surat tentang Sertifikat Pendidik dan Kewenangan Mengajar Guru Berdasarkan Kurikulum 2013. Semoga bermanfaat. 

========================================




= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter