Berita
SERTIFIKAT PENDIDIK DAN KEWENANGAN MENGAJAR GURU BERDASARKAN KURIKULUM 2013
Pada awal tahun pelajaran
2016/2017 yang akan datang dipastikan sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013
akan semakin banyak. Sebagai bahan penyusunan jadwal pelajaran agar tidak
terjadi permasalahan dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru berikut ini saya
sharrekan kembali kewenangan mengajar guru pada kurikulum 2013 berdasarkan
sertifkat profesi yang telah dimiliki.
Dengan dilaksanakannya
Kurikulum 2013 di sekolah, terdapat beberapa perubahan mata pelajaran antara
Kurikulum 2006 dengan Kurikulum 2013 yang mengakibatkan perbedaan jenis guru yang
dibutuhkan. Perubahan tersebut antara lain mata pelajaran yang tidak lagi
tercantum dalam Kurikulum 2013, seperti: TIK di SMP/SMA; IPA, IPS, KKPI, dan
Kewirausahaan di SMK; mata pelajaran yang baru muncul pada Kurikulum 2013,
seperti Prakarya di SMP, dan Prakarya dan Kewirausahaan di SMA/SMK; dan
perubahan mata pelajaran peminatan kejuruan sesuai Surat Edaran Dirjen
Pendidikan Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 Tentang Spektrum Keahlian Pendidikan
Menengah Kejuruan.
Dengan adanya perubahan
tersebut, maka diperlukan penyesuaian dan perluasan kewenangan mengajar bagi
guru yang memiliki sertifikat pendidik yang dapat digunakan sebagai dasar untuk
penyaluran tunjangan profesi pendidik. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan
hormat disampaikan perubahan tersebut sebagai berikut.
1. Jenis guru dan kode
bidang studi yang memiliki kewenangan mengajar mata pelajaran sesuai Kurikulum
2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
2. Konversi sertifikat
pendidik bagi guru mata pelajaran peminatan kejuruan di SMK sesuai spektrum
tahun 2013 sebagaimana tercantum pada Lampiran II.
3. Perluasan kewenangan
mengajar bagi guru mata pelajaran peminatan kejuruan di SMK sebagaimana
dicantumkan dalam Lampiran III.
4. Solusi bagi guru
bersertifikat yang mata pelajaran tidak tercantum pada Kurikulum 2013
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
Download Surat tentang Sertifikat Pendidik
dan Kewenangan Mengajar Guru Berdasarkan Kurikulum 2013 (Disini)
Demikian informasi tentang Surat tentang Sertifikat Pendidik dan Kewenangan Mengajar Guru Berdasarkan Kurikulum 2013. Semoga bermanfaat.
Demikian informasi tentang Surat tentang Sertifikat Pendidik dan Kewenangan Mengajar Guru Berdasarkan Kurikulum 2013. Semoga bermanfaat.
========================================
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem