Berita
ORGANISASI PROFESI GURU YANG TERDAFTAR / DIAKUI DIRJEN GTK
Salah satu keharusnya guru
sebagai wujud peningkatan profesionalisme adalah menjadi anggota profesi guru. Perlunya
Organisasi Profesi Guru dipertegas dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 yang secara konstitusional menegaskan bahwa guru adalah sebuah
profesi, Salah satu ciri dari suatu profesi adalah adanya organisasi profesi
yang mewadahi seluruh spesifikasi yang ada dalam profesi dan mengawal
pelaksanaan tugas-tugas profesional anggotanya, melalui tridarma organisasi
profesi, yaitu: (1) ikut serta mengembangkan ilmu dan teknologi profesi; (2)
meningkatkan mutu praktik pelayanan profesi; dan (3) menjaga kode etik profesi.
Sejalan dengan era reformasi
yang memungkinkan kepada para guru untuk memiliki kebebasan berserikat, telah
muncullah beberapa organisasi guru. Berikut ini daftar Organisasi Profesi Guru
di Indonesia yang terdaftar / diakui pada Dirjen GTK berdasarkan Surat Dirjen GTK tanggal 4
Desember 2015 yakni:
1. Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI)
2. Persatuan Guru Nahdlatul
Ulama (PERGUNU)
3. Ikatan Guru Indonesia
(IGI)
4. Persatuan Guru Seluruh
Indonesia (PGSI)
5. Federasi Serikat Guru
Indonesia (FSGI)
6. Federasi Guru Independen
Indonesia (FGII)
Terima kasih mudah-mudahan
info ini bermanfaat.
Adakah yang punya salinan "surat direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan tanggal 4 desember 2015 tentang daftar organisasi profesi guru" di atas??
ReplyDelete