PERMENDIKBUD Nomor 79 Tahun 2015 |
DAPODIK
bukan lagi menjadi salah satu sumber acuan
dalam pelaksanaan kegiatan,
kajian, dan pengambilan keputusan
terkait entitas pendidikan yang didata, tetapi sesuai Pasal 8
ayat (2) Permendikbud No 79 Tahun 2015 justru Hasil pengumpulan
data melalui DAPODIK merupakan satu-satunya acuan
dalam pelaksanaan kegiatan,
kajian, dan pengambilan keputusan
terkait entitas pendidikan yang didata.
Dengan
ditetapkan DAPODIK menjadi satu-satunya
acuan dalam pelaksanaan
kegiatan, kajian, dan pengambilan
keputusan terkait entitas
pendidikan yang didata, maka ke depan sekolah harus betul-betul
menginput data secara riil dan lengkap. Hal ini perlu diingatkan karena saat ini
kebanyakan sekolah telah mengiput data secara riil namun belum lengkap, Umumnya
data yang diiput lengkap hanyalah data yang berkaitan dengan PTK (khususnya
guru) dan Peserta Didik. Ini karena data PTK berkaitan dengan Sertifikasi Guru
dan Data Peserta Didik berkaitan langsung dengan Alokasi Dana BOS dan penerimaan
BSM/PIP.
Berdasarkan
Pasal 3 ayat 1 Permendikbud No 79 Tahun
2015 tentang Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK dinyatakan bahwa
Penataan pelaksanaan pendataan
di lingkungan Kementerian dilaksanakan
melalui satu pintu
terintegrasi dalam satu sistem
pendataan Dapodik yang di
kelola dengan memenuhi kaidah
tata kelola sistem
informasi basis data terintegrasi.
Selanjutnya
dalam Pasal 5 ayat 3 Permendikbud No 79 Tahun 2015 tentang DAPODIK dinyatakan
bahwa Pengumpulan data melalui Dapodik dilaksanakan oleh:
a.
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
b.
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Adapun
tugas sekolah berkaitan dengan Dapodik ditegaskan dalam Pasal 14 Permendikbud
No 79 Tahun 2015, yakni bahwa Satuan pendidikan mempunyai tugas:
a. Melakukan pengisian
dan pengiriman data
melalui Dapodik;
b. Melakukan pemutakhiran
data secara berkala
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester;
c. Memeriksa
dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di
sejumlah sistem transaksional
Kementerian; dan
d. Menjamin kelengkapan,
kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.
DOWNLOAD
PERMENDIKBUD NO 79 TAHUN 2015 TENTANG DAPODIK
Demikian
informasi tentang Permendikbud No 79
Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK, semoga bermanfaat.
=================================
mantapp, kunjungi balik gan
ReplyDeletesecercahilmu25.blogspot.com - Terimasih pak untuk informasinya, sangat bermanfaat dan mohon izin share.
ReplyDelete