SURAT DIRJEN GTK TANGGAL 14 DESEMBER 2015 TENTANG LINIERITAS KUALIFIKASI AKADEMIK DALAM KEPANGKATAN GURU

Polemik tentang guru tidak boleh naik pangkat kalau mengajarnya tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki tejawab sudah. Dirjen GTK telah memastikan bahwa guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya.

Selain itu Dirjen GTK juga menyatakan bahwa Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Berikut ini isi Surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru yang ditujukan kepada1. Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN); 2)  Kepala Kantor Regional BKN dan 3) Kepala Dinas Pendidikan/Kabupaten/Kota



Sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi S1/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagi berikut.
1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan undang­undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang­undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, . peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan pedoman pelaksaaan sertifikasi guru

2. Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan tentang jabatan Gungsional Guru dan Angka Kreditnya, tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional pengawas dan Angka Kreditnya, peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 143 tahun 2014 tentang petunjuk teknis jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

3. Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 diatas, perlu diperhatikan hal-­hal sebagai berikut :
a. Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

b. Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akadeik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima tahun)
c. Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya undang-­undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S­1 atau lebih dari S­1 yang dimilikinya.

d . Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaan yang diampunya.

e. Bagi guru yang belum S.1/D.4 sampai dengan akhir tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenagPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.

4. Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari jalur guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan melaksanakan tugas kepegawaian sesuai dengan sertifikat pendidikanya dapat mengajukan kenaikan pangkat sesusi dengan ketentuan PermenagPAN dan RB nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.



Download Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru (Disini) 

Silahkan disampaikan kabar ini kepada rekan guru yang galau karena mengajar tidak sesuai dengan ijazah S1 yang dimilikinya. Terima Kasih


========================================




= Baca Juga =



11 comments:

  1. Kalau Kepala Sekolah Ijazah S1 non Pendidikan [BK, BI], dan mengajar Kelas SD bagaimana

    ReplyDelete
    Replies
    1. Memperhatikan surat di atas, menurut saya tergantung sertifikat profesi yang dimikilinya. Klu yang bersangkutan telah memiliki sertifikat profesi sebagai guru kelas tentu tidak perlu lagi mengikuti S1PGSD

      Delete
  2. Bagaimana solusinya untuk saya..saya sudah berkali2 ikut pemberkasan untuk PLPG tapi selalu terbentur dengan ijazah S1 saya yg tidak linier dengan sertifikat pendidik saya,SK saya guru kelas D2 saya guru kelas tapi S1 saya guru Agama....bagaimana cara saya untuk bisa ikut sertifikasiiii?

    ReplyDelete
  3. I think this blog is one of the best blogs . Through this blog gained a lot of new information about the educational issues that developed in Indonesia . This information really interesting and trustworthy . We are always waiting for the latest info other . We thank the admin who has posted the latest news

    ReplyDelete
  4. Terimka kasih, gan, Posting agan sangat bermanfaat khusus untuk para guru dan siswa serta bagi institusi sekolah. Selamat dan sukses selalu.

    ReplyDelete
  5. Makasih, ini betul-betul info yang sangat kami butuhkan. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih banyak atas postingnya yg sangat membantu

    ReplyDelete
  6. selamat siang pengasuh.. saya dan teman-teman guru SMP mengikuti kuliah S1 guru melalui Program PPKHB tetapi ijasah kami sebelumnya ada yang D3 Kimia,Matemtia,dan Biologi.dan mau megikuti program PPKHB ( sarjana(S1 pada program studi Fisika. kami kesulitan mendapatkan SK ijin belajar yg katanya tidak linier dg pendidikan D3 sebeluya sehingga tdk bisa diberikan SK IJin belajar. kami mohon petunujk apakah betul jika tidak linier dan apa solusinya.....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Berdasarkan Permenpan RB No 16 Tahun 2009 pasal 41 ayat 1, 2 , dan yang dimaksud Linear bagi guru yang belum S1 adalah pendidikan yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu (bukan berdasarkan ijazah Diploma). Dalam pasal 41 ayat 3 dijelaskan bahwa Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif diklat, tugas utama, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/ Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.

      Delete
  7. assalamu'alaikum...mohon pencerahan pak,ijasah saya s1 PAI ( pendidikan agama islam )dan dah lulus plpg dengan sertifikat pendidik sebagai guru kelas .alhamdulillah sertifikasi dah caer.untuk kenaikan pangkat ,apakah ijasah saya nanti akan bermasalah atau tidak dengan posisi saya sebagai guru kelas bukan sebagai guru agama sedang saya diangkat pns dari dinas bukan depag.apa saya harus kuliah linierisasi pgsd atau tidak pak.makasih

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter