INI ATURAN TENTANG PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS

ATURAN TENTANG PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS


Yang perlu Anda ketahui, berikut ini peraturan tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990  Tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal I  Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yaitu :
1. Mengubah ketentuan Pasal 3 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
(1) Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat;
(2) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan secara tertulis;
(3) Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya".


2. Mengubah ketentuan Pasal 4 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang".

3. Mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 5 sehingga berbunyi sebagai berikut:
"(2) Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud".


4. Mengubah ketentuan Pasal 8 sebagai berikut:
a. Diantara ayat (3) dan ayat (4) lama disisipkan satu ayat yang dijadikan ayat (4) baru, yang berbunyi sebgai berikut :
"(4) Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya ".
b. Ketentuan ayat (4) lama selanjutnya dijadikan ketentuan ayat (5) baru.
c. Mengubah ketentuan ayat (5) lama dan selanjutnya dijadikan ayat (6) baru sehingga berbunyi sebagai berikut :
"(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak berlaku, apabila istri meminta cerai karena dimadu, dan atau suami berzinah, dan atau suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya".
d. Ketentuan ayat (6) lama selanjutnya dijadikan ketentuan ayat (7) baru.


5. Mengubah ketentuan ayat (1) Pasal 9 sehingga berbunyi sebagai berikut:
"(1) Pejabat yang menerima perniintaan izin untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat pemintaan izin dan pertimbangan dari atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan."

6. Ketentuan Pasal II dihapuskan seluruhnya.

7. Ketentuan Pasal 12 lama dijadikan ketentuan Pasal 11 baru, dengan mengubah ketentuan ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut :
"(3) Pimpinan Bank Milik Negara dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara, wajib meminta izin lebih dahulu dari Piesiden."
8. Mengubah ketentuan Pasal 13 lama dan selanjutnya dijadikan ketentuan Pasal 12 baru, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pemberian atau penolakan pemberian izin untuk melakukan perceraian atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan oleh Pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai ia menerima permintaan izin tersebut."

9. Ketentuan Pasal 14 lama selanjutnya dijadikan ketentuan Pasal 13 baru.

10. Mengubah ketentuan Pasal 15 lama dan selanjutnya dijadikan ketentuan Pasal 14 baru, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 14 PP No 45 Tahun 1990
"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah"
11. Mengubah ketentuan Pasal 16 lama dan selanjutnya dijadikan ketentuan Pasal 15 baru, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 15 PP No 45 Tahun 1990
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
(3) Atasan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), dan Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil."


12. Mengubah ketentuan Pasal 17 lama dan selanjutnya dijadikan ketentuan Pasal 16 baru, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil yang menolak melaksanakan ketentuan pembagian gaji sesuai dengan ketentuan Pasal 8, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peratuan Disiplin Pegawai Negeri Sipil."

13. Sesudah Pasal 16 baru ditambah satu ketentuan baru, yang dijadikan Pasal 17 baru yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 17 PP No 45 Tahun 1990

(1) Tata cara penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan Pasal 15 dan atau Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

(2) Hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah ini, berlaku bagi mereka yang dipersamakan sebagai Pegawai Negeri Sipil menurut ketentuan Pasal 1 huruf a angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983."
Terkait sanki bagi PNS yang melanggar ketetuan tersebut seperti melakukan Poligami, persilkuhan dan lainnya saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas PP Nomor 30 Tahun 1980 Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 7 Ayat (1) dinyatakan bahwa Tingkat hukuman disiplin terdiri dari: 1) hukuman disiplin ringan; 2) hukuman disiplin sedang; dan 3) hukuman disiplin berat.
Adapun yang termasuk Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut terdiri dari:

  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
  • Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
  • Pembebasan dari jabatan;
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
  • Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Download PP No 45 Tahun 1990

Bagi pegawai yang tetap cerai sebelum mendapatkan izin dari pimpinannya melanggar bisa PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Apabila mereka belum menerima persetujuan cerai dari pimpinan atau ketua pembina PNS, berarti mereka melanggar disiplin. Sehingga bisa dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.


===================================



= Baca Juga =



5 comments:

  1. Terimka kasih, gan, Posting agan sangat bermanfaat khusus untuk para guru dan siswa serta bagi institusi sekolah. Selamat dan sukses selalu.

    ReplyDelete
  2. Terimka kasih, gan, Posting agan sangat bermanfaat khusus untuk para guru dan siswa serta bagi institusi sekolah. Selamat dan sukses selalu.

    ReplyDelete
  3. Mohon pencerahannya. Suami saya seorang PNS dan sebelumnya menceraikan mantan istrinya yang terbukti selingkuh. Saat ini 1 anak dibawa mantan istri, dan 1 anak dibawa suami saya. Apakah mantan istri berhak menuntut nafkah? Apakah hanya anak saja? Berapa bagiannya? Sebelumnya keputusan pengadilan tingk. MA sudah menetapkan bagian utk anak yg dibawa mantan istri. Aturan mana yang harusnya dipakai? Terimakasih

    ReplyDelete
  4. Saya punya teman cewek seorang PNS dia akan melakukan pernikahan menjadi istri kedua, pertanyaan saya:
    1. Bgmn dia bs melaksanakan pernikahan menjadi istri kedua?
    2. Sangsi apa yg dia terima?

    ReplyDelete
  5. pasal 4 ayat 2, terlalu mengada2, melanggar hak azasi kaum perempuan. izin pimpinan dan izin istri pertama kan sdh dipersyaratkan, knp lagi ada pasal 4 ayat 2,...

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter