JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PNS/ASN


Bapak/Ibu guru dan para PNS/ASN yang lain sekarang telah terbit Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2015.
Peraturan ini harus Bapak/Ibu ketahui, bahkan oleh keluarga Bapak/Ibu sendiri bukan sekedar untuk memberi ketenangan dan kepastian dalam bekerja tetapi kita atau keluarga kita mengetahui prosedur dan tata cara mengajukan klaim apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sesuai peraturan ini.
Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN)
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :  1) bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  92  ayat (4)  dan  Pasal  107  Undang-Undang  Nomor  5  Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan  Pemerintah  tentang  Jaminan  Kecelakaan Kerja  dan  Jaminan  Kematian  bagi  Pegawai  Aparatur Sipil Negara; Mengingat  :  1.  Pasal  5  ayat  (2)  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  2)  Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  2014  tentang Aparatur  Sipil  Negara  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Tahun  2014  Nomor  6  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Memutuskan: Menetapkan    :  PERATURAN  PEMERINTAH  TENTANG  JAMINAN KECELAKAAN  KERJA  DAN  JAMINAN  KEMATIAN  BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA.
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam  Peraturan  Pemerintah  ini  yang  dimaksud dengan:
1.  Pegawai  Aparatur  Sipil  Negara  yang  selanjutnya disebut  Pegawai  ASN  adalah  pegawai  negeri  sipil dan  pegawai  pemerintah  dengan  perjanjian  kerja yang  diangkat  oleh  pejabat  pembina  kepegawaian dan  diserahi  tugas  dalam  suatu  jabatan pemerintahan  atau  diserahi  tugas  negara  lainnya dan  digaji  berdasarkan  peraturan  perundang-undangan. 
2.  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  selanjutnya  disingkat PNS  adalah  warga  negara  Indonesia  yang memenuhi  syarat  tertentu,  diangkat  sebagai Pegawai  ASN  secara  tetap  oleh  pejabat  pembina kepegawaian  untuk  menduduki  jabatan pemerintahan.
3.  Pegawai  Pemerintah  dengan  Perjanjian  Kerja  yang selanjutnya  disingkat  PPPK  adalah  warga  negara Indonesia  yang  memenuhi  syarat  tertentu,  yang diangkat  berdasarkan  perjanjian  kerja  untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
4.  Jaminan  Kecelakaan  Kerja  yang  selanjutnya disingkat  JKK  adalah  perlindungan  atas  risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
5.  Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah  perlindungan  atas  risiko  kematian  bukan akibat  kecelakaan  kerja  berupa  santunan kematian.
6.  Pemberi  Kerja  adalah  penyelenggara  negara  yang mempekerjakan  Pegawai  ASN  pada  Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.
7.  Peserta  adalah  Pegawai  ASN  yang  menerima  Gaji yang  dibiayai  dari  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja  Negara  atau  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian  Pertahanan  dan  Pegawai  ASN  di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
8.  Iuran  adalah  sejumlah  uang  yang  dibayar  secara teratur oleh Pemberi Kerja.
9.  Anak  adalah  anak  kandung  atau  anak  yang disahkan  menjadi  anak  Peserta  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Gaji  adalah  hak  yang  dibayarkan  dalam  bentuk uang  kepada  Peserta  berdasarkan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Orang  Tua  adalah  ayah  kandung  dan/atau  ibu kandung dari Peserta.
12. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.
13. Cacat  adalah  kelainan  fisik  dan/atau  mental sebagai  akibat  kecelakaan  kerja  yang  dapat mengganggu  atau  menjadi  rintangan  bagi  Peserta dalam melakukan pekerjaan.
14. Pengelola  Program  adalah  badan  hukum  yang mengelola Program JKK dan JKM bagi Peserta.
Pasal 2
(1)  Program  perlindungan  yang  diselenggarakan  oleh Pengelola Program terdiri atas:
a.  JKK; dan
b.  JKM.
(2)  Program  perlindungan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  kepesertaan;
b.  manfaat; dan
c.  Iuran.
Pasal 3
 (1)  Pemberi  Kerja  wajib  memberikan  perlindungan berupa JKK dan JKM kepada Peserta.
(2)  Kewajiban  Pemberi  Kerja  sebagaimana  dimaksud pada ayat  (1)  meliputi  pendaftaran Peserta  dan pembayaran Iuran.
BAB II PESERTA DAN KEPESERTAAN
Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Peserta JKK dan JKM terdiri atas:
a.  Calon PNS;
b.  PNS; dan
c.  PPPK.
Pasal 5
Kepesertaan  untuk  Peserta  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 4 dimulai sejak tanggal pengangkatan dan Gajinya dibayarkan. 
Pasal 6
Kepesertaan  dalam  JKK  dan  JKM  berakhir  apabila Peserta:
a.  diberhentikan sebagai PNS; atau
b.  diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Pasal 7
Peserta  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4 merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero).
BAB III JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi: 
a.  dalam menjalankan tugas kewajiban;
b.  dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas,  sehingga  kecelakaan  itu  disamakan  dengan kecelakaan  yang  terjadi  dalam  menjalankan  tugas kewajibannya;
c.  karena  perbuatan  anasir  yang  tidak  bertanggung jawab  ataupun  sebagai  akibat  tindakan  terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas;
d.  dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau
e.  yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.
Bagian Kedua
Manfaat JKK
Pasal 9
Manfaat JKK meliputi:
a.  perawatan;
b.  santunan; dan
c.  tunjangan cacat.
   
Paragraf 1
Perawatan
Pasal 10
 (1)  Perawatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  9 huruf  a,  diberikan  sesuai  kebutuhan  medis  yang meliputi:
a.  pemeriksaan dasar dan penunjang;
b.  perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
c.  rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara;
d.  perawatan intensif;
e.  penunjang diagnostik;
f.  pengobatan;
g.  pelayanan khusus; 
h.  alat kesehatan dan implant;
i.  jasa dokter/medis;
j.  operasi;
k.  transfusi darah; dan/atau
l.  rehabilitasi medik.
(2)  Perawatan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) diberikan sampai dengan Peserta sembuh.
Pasal 11
(1)  Perawatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 10 dilakukan  pada  rumah  sakit  Pemerintah,  rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat.
(2)  Dalam hal perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  tidak  dapat  dipenuhi,  Peserta  dapat diberikan  perawatan  pada  rumah  sakit  lain  dalam
wilayah Negara Republik Indonesia.
(3)  Dalam hal perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat  (2)  tidak  dapat  dipenuhi  oleh  rumah  sakit  di dalam  negeri,  Peserta  dapat  diberikan  perawatan pada rumah sakit luar negeri.
(4)  Perawatan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) dan  ayat  (3)  dilakukan  berdasarkan  kebutuhan medis yang ditetapkan oleh dokter.
Pasal 12
(1)  Peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan  surat  keterangan  dokter  berhak atas  manfaat  JKK  meskipun  telah  diberhentikan dengan  hormat  sebagai  PNS  dengan  hak  pensiun atau  diputus  hubungan perjanjian kerja  dengan hormat sebagai PPPK.
(2)  Hak  atas  manfaat  JKK  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  diberikan  apabila Penyakit  Akibat Kerja timbul  dalam  jangka  waktu  paling  lama  5  (lima  tahun)  terhitung  sejak  tanggal diberhentikan  dengan  hormat  sebagai  PNS  dengan hak  pensiun  atau  diputus  hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
Paragraf 2
Santunan
Pasal 13
Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi:
a.  penggantian  biaya  pengangkutan  Peserta  yang mengalami  kecelakaan  kerja  ke  rumah  sakit dan/atau  ke  rumah  Peserta,  termasuk  biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
b.  santunan sementara akibat kecelakaan kerja;
c.  santunan  cacat  sebagian  anatomis,  cacat  sebagian fungsi, dan cacat total tetap;
d.  penggantian  biaya  rehabilitasi  berupa  alat  bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja; 
e.  penggantian biaya gigi tiruan;
f.  santunan kematian kerja;
g.  uang duka tewas;
h.  biaya pemakaman; dan/atau
i.  bantuan beasiswa.
Pasal 14
Besaran  manfaat  santunan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  13  huruf  a  sampai  dengan  huruf  e diberikan  sebagaimana  tercantum  dalam  lampiran yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 15
Santunan  kematian  kerja  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  13  huruf  f  diberikan  kepada  ahli  waris dari  Peserta  yang  tewas  sebesar  60%  (enam  puluh persen)  dikali  80  (delapan  puluh) Gaji  terakhir  yang dibayarkan 1 (satu) kali.
Pasal 16
(1)  Uang  duka  tewas  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  13 huruf  g  diberikan  kepada  ahli  waris Peserta yang tewas.
(2)  Uang duka tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  diberikan  sebesar  6  (enam)  kali  Gaji  terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali.
Pasal 17
 (1)  Biaya  pemakaman  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  13  huruf  h  diberikan  kepada  ahli  waris Peserta yang tewas.
(2)  Biaya  pemakaman  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  diberikan  sebagai  penggantian  atas  biaya yang meliputi:
a.  peti jenazah dan perlengkapannya; dan
b.  tanah  pemakaman  dan  biaya  di  tempat pemakaman;
(3)  Besaran biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada  ayat  (2)  diberikan  oleh Pengelola  Program sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan dibayarkan 1 (satu) kali.
Pasal 18
 (1)  Tewas  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  15, Pasal 16, dan Pasal 17 meliputi:
a.  meninggal  dunia  dalam  menjalankan  tugas kewajibannya; 
b.  meninggal  dunia  dalam  keadaan  yang  ada hubungannya  dengan  dinas,  sehingga kematiannya  itu  disamakan  dengan  meninggaldunia  dalam  menjalankan  tugas  kewajibannya; atau
c.  meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak  bertanggung  jawab  atau  sebagai  akibat tindakan  terhadap  anasir  itu  dalam menjalankan tugas kewajibannya.
(2)  Penetapan tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilakukan oleh  pejabat  pembina  kepegawaian sesuai dengan kriteria yang ditentukan. 
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan tewas sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) diatur dengan  Peraturan  Kepala  Badan  Kepegawaian Negara.
Pasal 19
(1)  Pemberian  santunan  kematian  kerja  dan  uang duka  tewas  kepada  ahli  waris  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  15 dan  Pasal  16 diberikan dengan ketentuan:
a.  Peserta yang tewas dan meninggalkan istri yang sah  atau suami  yang  sah,  ahli  waris  yang menerima  adalah  istri yang  sah  atau  suami yang sah dari Peserta;
b.  Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah Anak; atau
c.  Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah atau Anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua.
(2)  Pemberian  biaya  pemakaman  kepada  ahli  waris sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  17 diberikan dengan ketentuan:
a.  Peserta yang tewas dan meninggalkan istri yang sah  atau suami  yang  sah,  ahli  waris  yang menerima  adalah  istri yang  sah atau  suami yang sah dari Peserta;
b.  Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah Anak; 
c.  Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang  sah,  suami  yang  sah,  atau  Anak,  ahli waris yang menerima adalah Orang Tua; atau
d.  Peserta  yang  tewas  tidak  meninggalkan  istri yang  sah, suami  yang  sah,  Anak,  atau  Orang Tua,  ahli  waris  yang  menerima  adalah  ahli waris  lain  yang  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20  
(1)  Bantuan  beasiswa  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  13  huruf  i  diberikan  kepada  Anak  dari Peserta yang tewas dengan ketentuan:
a.  bagi  Anak  dari  Peserta  yang  masih  duduk  di sekolah  tingkat  dasar  diberikan  bantuan beasiswa  sebesar  Rp45.000.000,00  (empat puluh lima juta rupiah);
b.  bagi  Anak  dari  Peserta  yang  masih  duduk  di sekolah  lanjutan  tingkat  pertama  diberikan bantuan  beasiswa  sebesar  Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
c.  bagi  Anak  dari  Peserta  yang  masih  duduk  di sekolah  lanjutan  tingkat  atas  diberikan bantuan  beasiswa  sebesar  Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau
d.  bagi  Anak  dari  Peserta  yang  masih  duduk  di pendidikan  tingkat  diploma,  sarjana,  atau setingkat  diberikan  bantuan  beasiswa  sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2)  Bantuan  beasiswa  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  diberikan  kepada  1  (satu)  orang  Anak  dari Peserta dengan ketentuan:
a.  masih sekolah/kuliah;
b.  berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c.  belum pernah menikah; dan
d.  belum bekerja.
Paragraf 3
Tunjangan Cacat
Pasal 21 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
(1)  Tunjangan  cacat sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  9  huruf  c diberikan  kepada  Peserta  dengan ketentuan:
a.  mengalami Cacat; dan
b.  diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus  hubungan  perjanjian  kerja  sebagai PPPK  karena Cacat.
(2)  Besaran tunjangan  cacat  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  diberikan  berdasarkan persentase tertentu  dari  Gaji  atas  berkurangnya  atau hilangnya fungsi organ tubuh. 
(3)  Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  diberikan  sejak  keputusan  pemberhentian dengan  hormat  sebagai  PNS  atau  pemutusan hubungan perjanjian  kerja  sebagai  PPPK  karena Cacat sampai dengan Peserta meninggal dunia.
(4)  Rincian  besaran  persentase  tunjangan  cacat sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang  tidak  terpisahkan  dari Peraturan  Pemerintah ini.
Bagian Ketiga
Iuran JKK
Pasal 22
(1)  Iuran JKK ditanggung oleh Pemberi Kerja.
(2)  Besarnya  Iuran  JKK  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) adalah sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Gaji Peserta setiap bulan. 
(3)  Iuran  JKK bagi Peserta  yang  Gajinya  dibayar melalui  Anggaran Pendapatan  dan Belanja Negara dibebankan  pada  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja Negara. 
(4)  Iuran  JKK bagi Peserta  yang  Gajinya  dibayar melalui  Anggaran Pendapatan  dan Belanja  Daerah dibebankan  pada  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja Daerah.
BAB IV
JAMINAN KEMATIAN
Bagian Kesatu
Manfaat JKM
Pasal 23
(1)  Manfaat JKM diberikan bagi Peserta yang wafat.
(2)  Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan kematian yang terdiri atas:
a.  santunan sekaligus;
b.  uang duka wafat;
c.  biaya pemakaman; dan
d.  bantuan beasiswa.
(3)  Santunan  kematian  diberikan  kepada  ahli  waris dari Peserta yang wafat.
Pasal 24
Santunan  sekaligus  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 23 ayat  (2)  huruf  a  diberikan kepada  ahli  waris Peserta  yang  wafat  sebesar  Rp15.000.000,00  (lima belas juta rupiah) yang dibayarkan 1 (satu) kali.
Pasal 25
Uang  duka  wafat  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 23 ayat (2) huruf b diberikan kepada ahli waris Peserta yang  wafat  sebesar  3  (tiga)  kali  Gaji terakhir  yang dibayarkan 1 (satu) kali.
Pasal 26
 (1)  Biaya  pemakaman  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 23  ayat  (2)  huruf  c  diberikan  kepada  ahli waris Peserta yang wafat sebagai penggantian biaya yang meliputi:
a.  peti jenazah dan perlengkapannya; dan
b.  tanah  pemakaman  dan  biaya  di  tempat pemakaman.
(2)  Besaran biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1)  diberikan  oleh  Pengelola  Program sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). 
Pasal 27
Wafat  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 23 sampai dengan  Pasal 26 adalah  meninggal  dunia  yang  bukan diakibatkan  oleh  hal  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 18 ayat (1).
Pasal 28
 (1)  Pemberian  santunan sekaligus  dan  uang  duka wafat  kepada  ahli  waris  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal 24  dan  Pasal 25  diberikan  dengan ketentuan:
a.  Peserta yang wafat dan meninggalkan istri yang sah  atau suami  yang  sah,  ahli  waris  yang menerima  adalah  istri  yang  sah  atau suami yang sah dari Peserta;
b.  Peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah Anak; atau
c.  Peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri yang  sah,  suami  yang  sah,  atau  Anak,  ahli waris yang menerima adalah Orang Tua.
(2)  Pemberian  biaya  pemakaman  kepada  ahli  waris sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 26 diberikan dengan ketentuan:
a.  Peserta yang wafat dan meninggalkan istri yang sah  atau suami  yang  sah,  ahli  waris  yang menerima  adalah  istri yang  sah atau  suami yang sah dari Peserta;
b.  Peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah Anak; 
c.  Peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri yang  sah,  suami  yang  sah,  atau  Anak,  ahli waris yang menerima adalah Orang Tua; atau d.  Peserta  yang wafat  tidak  meninggalkan  istri yang  sah, suami  yang  sah,  Anak,  atau  Orang Tua,  ahli  waris  yang  menerima  adalah  ahli waris  lain  yang  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1)  Bantuan  beasiswa  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d diberikan secara sekaligus sebesar  Rp15.000.000,00  (lima  belas  juta  rupiah) yang dibayarkan 1 (satu) kali.
(2)  Bantuan  beasiswa  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  diberikan  kepada  1  (satu)  orang  Anak  dari Peserta yang wafat dengan ketentuan:
a.  masih sekolah atau kuliah;
b.  berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c.  belum pernah menikah; dan
d.  belum bekerja.
(3)  Bantuan  beasiswa  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  diberikan setelah  kepesertaan  mencapai paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Bagian Kedua
Iuran JKM
Pasal 30
(1)  Iuran JKM ditanggung oleh Pemberi Kerja.
(2)  Besarnya  Iuran  JKM  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) adalah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari Gaji Peserta per bulan. 
(3)  Iuran  JKM  bagi  Peserta  yang  Gajinya  dibayar melalui  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara dibebankan  pada  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja Negara.
(4)  Iuran  JKM  bagi Peserta  yang  Gajinya  dibayar melalui  Anggaran Pendapatan  dan Belanja  Daerah dibebankan  pada  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja Daerah.
BAB V
PENYEDIAAN ANGGARAN, PEMBAYARAN IURAN, PENGAJUAN KLAIM, DAN PELAPORAN PROGRAM
Bagian Kesatu
Penyediaan Anggaran
Pasal 31
(1)  Pemberi  Kerja  wajib  mengalokasikan  anggaran untuk  pembayaran  Iuran  JKK  dan  JKM sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 22 dan  Pasal 30  dalam  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja Negara  atau  Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah setiap tahun.
 (2)  Tata cara pengalokasian anggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pembayaran Iuran
Pasal 32
(1)  Pemberi  Kerja melakukan  pembayaran  Iuran  JKK dan  JKM  kepada  Pengelola  Program  paling  lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
(2)  Dalam  hal  tanggal  10 (sepuluh)  jatuh  pada  hari libur, pembayaran Iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 33
(1)  Ketentuan  mengenai  penyediaan,  pencairan,  dan pertanggungjawaban  Iuran  JKK  dan  JKM  yang berasal  dari  Anggaran Pendapatan  dan  Belanja Negara  diatur  dengan  peraturan  menteri  yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang keuangan.
(2)  Ketentuan  mengenai  penyediaan,  pencairan,  dan pertanggungjawaban  Iuran  JKK  dan  JKM  yang berasal  dari  Anggaran Pendapatan  dan  Belanja Daerah  diatur  dalam  peraturan  menteri  yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang dalam negeri.
Bagian Ketiga
Pengajuan Klaim
Pasal 34
(1)  Peserta  atau ahli  waris  mengajukan  permohonan pembayaran  klaim  manfaat JKK  atau  JKM  kepada Pengelola Program. 
(2)  Pengelola  Program  membayar  manfaat  JKK atau JKM paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima  secara  lengkap  dan benar.
(3)  Tata  cara  pengajuan  permohonan  pembayaran klaim  manfaat  dan  pembayaran  manfaat sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2) diatur  dalam Peraturan  Pengelola  Program  setelah berkoordinasi dengan instansi terkait. 
Pasal 35
Pengajuan  pembayaran  klaim  manfaat  JKK  oleh Peserta  atau ahli  waris  kepada  Pengelola  Program dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal kecelakaan kerja terjadi.  
Bagian Keempat
Pelaporan Program
Pasal 36
 (1)  Pengelola  Program  wajib  menyampaikan  laporan penyelenggaraan  JKK  dan  JKM  kepada  menteri yang  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di bidang  keuangan,  menteri  yang  menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang  pendayagunaan aparatur  negara  dan  reformasi  birokrasi,  dan menteri  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di  bidang  dalam  negeri  secara berkala. 
 (2)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tata  cara pelaporan  dan  jenis  laporan  penyelenggaraan JKK dan  JKM  diatur dalam peraturan  menteri  yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang keuangan  dan menteri  yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. 
Pasal 37
 (1)  Besaran Iuran  dan  manfaat  JKK  dan  JKM  dapat dilakukan penyesuaian.
(2)  Penyesuaian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan  berdasarkan  hasil  evaluasi  secara berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun.
(3)  Evaluasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) dilakukan  oleh menteri  yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bersama dengan  menteri  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di  bidang  pendayagunaan  aparatur negara  dan  reformasi  birokrasi  dan menteri  yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang dalam negeri.
(4)  Evaluasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) dilakukan  berdasarkan  laporan penyelenggaraan JKK dan JKM dari Pengelola Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.  
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 38
 (1)  Iuran  JKK  dan  JKM  dikelola  dan  dapat dikembangkan  oleh  Pengelola  Program  secara optimal  dengan  mempertimbangkan  aspek likuiditas,  solvabilitas,  kehati-hatian,  keamanan dana, dan hasil yang memadai.
(2)  Ketentuan  mengenai  tata  cara  pengelolaan  dan pengembangan Iuran  JKK  dan  JKM  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  diatur  dengan  peraturan menteri  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 39
 (1)  Dalam  hal  Pengelola  Program  tidak  dapat memenuhi  kewajibannya  kepada  Peserta, Pemerintah  Pusat  dapat  mengambil  kebijakan khusus  untuk  menjamin  kelangsungan  JKK  dan JKM. 
(2)  Kebijakan  khusus  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  dapat  dilakukan  oleh  Pemerintah  Pusat dalam hal terjadi krisis keuangan, kondisi tertentu yang  memberatkan  perekonomian,  atau  terdapat kebijakan  fiskal  dan  moneter  yang  mempengaruhi solvabilitas Pengelola Program.
Pasal 40
(1)  Biaya dalam rangka:
a.  angkutan  jenazah  Peserta  yang  tewas  atau wafat  dari  tempat  meninggal  dunia  ke  tempat kediaman  dan/atau  tempat  pemakaman  serta biaya persiapan pemakaman; dan
b.  angkutan  dan penginapan  bagi  isteri  yang  sah atau  suami  yang  sah  dan  Anak  dari  Peserta yang tewas atau wafat, dibebankan  pada  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja Negara  atau  Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(2)  Dalam  hal  Peserta  yang  tewas  atau  wafat  tidak mempunyai  istri  yang sah,  suami  yang  sah,  atau Anak,  biaya  angkutan  dan  penginapan  keluarga sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  b ditanggung paling banyak untuk 4 (empat) orang.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Gaji yang  digunakan  sebagai  dasar  perhitungan Iuran  dan manfaat  adalah    gaji  pokok  berdasarkan  Peraturan Pemerintah  Nomor  7  Tahun  1977  (Lembaran  Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  3098) sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah  terakhir dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor 30  Tahun  2015  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2015 Nomor  123),  sampai  dengan  diterbitkannya  peraturan pemerintah  mengenai  gaji  berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  2014  tentang  Aparatur  Sipil Negara.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
(1)  Pembayaran  Iuran  JKK  dan  JKM  berdasarkan Peraturan  Pemerintah  ini  dilakukan  terhitung mulai bulan Juli 2015.
(2)  Manfaat JKK  dan  JKM  berdasarkan  Peraturan Pemerintah  ini diberikan  terhitung mulai  tanggal   1 Juli 2015.
Pasal 43
 (1)  Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua  peraturan  perundang-undangan  yang merupakan  pelaksanaan  dari  Peraturan Pemerintah  Nomor  12  Tahun  1981  tentang Perawatan,  Tunjangan  Cacad, dan  Uang  Duka Pegawai  Negeri  Sipil  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Tahun  1981  Nomor  16,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194), dinyatakan  masih  tetap  berlaku  sepanjang  tidak bertentangan  dan  belum  diganti  berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)  Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan  Pemerintah  Nomor  12  Tahun  1981 Tentang  Perawatan,  Tunjangan  Cacad, dan  Uang Duka  Pegawai  Negeri  Sipil  (Lembaran  Negara Republik  Indonesia  Tahun  1981  Nomor  16, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 3194) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Peraturan  Pemerintah  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal   1 Juli 2015.
Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan pengundangan  Peraturan  Pemerintah  ini  dengan penempatannya  dalam  Lembaran  Negara  Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA HAMONANGAN LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 212
  
Berikut Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
I.  UMUM
Pasal  92  ayat  (4)  dan  Pasal  107  Undang-Undang  Nomor 5  Tahun  2014  tentang  Aparatur  Sipil  Negara  mengamanatkan Pemerintah  untuk  memberikan  perlindungan  berupa JKK  dan JKM bagi  Pegawai  Aparatur  Sipil  Negara.  Perlindungan  tersebut  bertujuan memberikan perlindungan bagi Peserta dalam menjalankan tugas dan fungsinya  menyelenggarakan  pemerintahan  umum  dan  pelayanan publik.
Peraturan  Pemerintah  ini  dimaksudkan  sebagai  landasan hukum yang  memadai  bagi Pegawai  Aparatur  Sipil  Negara  dalam memperoleh  hak  perlindungannya  dan  manfaat  yang  akan  diperoleh dari JKK dan JKM. Selain itu, Peraturan Pemerintah ini juga menjadi dasar  pemberian  manfaat  bagi  pejabat  negara  sebagaimana  diatur dalam  Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  1980  tentang  Hak Keuangan/Administrasi  Pimpinan  dan  Anggota  Lembaga Tertinggi/Tinggi  Negara  Serta  Bekas  Pimpinan  Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pengaturan  JKK  dan  JKM  ini  juga  dimaksudkan  untuk memberikan  dasar  hukum  dalam  besaran  pembayaran Iuran  dan manfaat  yang  akan  diperoleh,  serta  pihak  yang  berhak  menerima jaminan tersebut yang belum diatur secara terperinci dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya. 
Selain itu, penetapan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri  (Persero) atau  PT  TASPEN  (PERSERO)  sebagai  Pengelola Program dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan agar JKK dan JKM  dapat  diselenggarakan  secara  lebih  efektif  dan  efisien  serta memberikan  manfaat  yang  lebih  memadai  bagi  Peserta,  dengan  tetap memperhatikan  pengelolaan  dana  yang  optimal  dan mempertimbangkan  aspek  likuiditas,  solvabilitas,  kehati-hatian, keamanan  dana,  dan  hasil  yang  memadai  bagi  kepentingan peningkatan manfaat Peserta itu sendiri.
II. PASAL DEMI PASAL 
Pasal 1 
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
ayat (1) 
Pemberi  Kerja,  baik  Pemerintah  Pusat  maupun pemerintah  daerah,  memberikan  perlindungan  kepada Peserta  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
ayat (2) 
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas. 
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas. 
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
Cukup jelas.
ayat (3)
Cukup jelas.
ayat (4)
Yang dimaksud “dokter” adalah dokter  Pemerintah  atau dokter swasta, dalam hal pada daerah tersebut tidak ada dokter Pemerintah.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Meninggal  dunia  dalam  menjalankan  tugas kewajibannya termasuk juga meninggal dunia yang langsung  diakibatkan  oleh  luka  atau  cacat  mental atau cacat fisik  yang  didapat  dalam  menjalankan tugas kewajibannya.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas. 
Pasal 26
Cukup jelas. 
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang  dimaksud  dengan  “instansi  terkait”  antara  lain  kementerian  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang keuangan,  kementerian  yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 35 
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Kebijakan  khusus  dilakukan  dengan  mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kemampuan keuangan negara.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5740
Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan  Kecelakaan  Kerja  Dan  Jaminan Kematian  Bagi  Pegawai  Aparatur  Sipil Negara
I.  BESARAN MANFAAT JAMINAN KECELAKAAN KERJA
A.  Santunan Kecelakaan Kerja
1.  Penggantian  biaya  pengangkutan  Peserta  yang  mengalami Kecelakaan  Kerja  ke  rumah  sakit  dan/atau  ke  rumah  peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan, dengan ketentuan apabila menggunakan angkutan:
a.  darat  atau sungai  atau  danau  diberikan  paling  besar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
b.  laut  diberikan  paling  besar  Rp1.950.000,00  (satu  juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
c.  udara diberikan paling besar Rp3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); atau
d.  apabila  menggunakan  lebih  dari  satu  angkutan,  maka diberikan  biaya yang  paling  besar  dari  masing-masing angkutan yang digunakan.
2.  Santunan sementara akibat kecelakaan kerja sebesar = 100% x Gaji  terakhir,  diberikan  setiap  bulan  sampai  dengan dinyatakan mampu bekerja kembali.
3.  Santunan cacat:
a.  santunan  cacat  sebagian  anatomis  dibayarkan  secara sekaligus  (lumpsum) sebesar = %  sesuai Tabel x 80 x  Gaji terakhir.
b.  santunan  cacat  sebagian  fungsi  dibayarkan  secara sekaligus  (lumpsum)  sebesar  =  penurunan  fungsi  x  % sesuai Tabel x 80 x Gaji terakhir.
c.  santunan  cacat  total  tetap  dibayarkan  secara  sekaligus (lumpsum)  dan  secara  berkala  dengan  besarnya  santunan adalah: 1)  santunan sekaligus sebesar = 70% x 80 x Gaji terakhir; 2)  santunan  berkala  sebesar  =  Rp250.000,00  (dua  ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan.
4.  Biaya rehabilitasi berupa penggantian meliputi:
a.  pembelian  alat  bantu  (orthose)  dan/atau  alat  pengganti (prothese)  satu  kali  untuk  setiap  kasus  dengan  standar harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum  Pemerintah  dan  ditambah  40%  (empat  puluh persen) dari harga tersebut; dan
b.  biaya  rehabilitasi  medik  maksimum  sebesar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah).
5.  Besarnya  Biaya  penggantian  gigi  tiruan  paling  banyak  sebesar    Rp3.900.000,00  (tiga  juta  sembilan  ratus  ribu  rupiah)  untuk setiap kasus.
B.  Penyakit yang Timbul Akibat Kerja
Santunan  terhadap  Penyakit  Akibat  Kerja  diberikan  sebesar santunan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf A.
II.  TABEL  PERSENTASE SANTUNAN  CACAT  TETAP  SEBAGIAN  DAN
CACAT-CACAT LAINNYA.
1.  Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah  44% x Gaji
2.  Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah   38,5% x Gaji
3.  Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah   38,5% x Gaji
4.  Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah   33% x Gaji
5.  Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah  35% x Gaji
6.  Tangan  kiri  dari  atau  dari  atas  pergelangan  ke bawah 30,8% x Gaji
7.  Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah   77% x Gaji
8.  Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah  38,5% x Gaji
9.  Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah  55% x Gaji
10.  Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah   27,5% x Gaji
11.  Kedua belah mata   77% x Gaji
12.  Sebelah  mata  atau  diplopia  pada  penglihatan dekat  38,5% x Gaji
13.  Pendengaran pada kedua belah telinga   44% x Gaji
14.  Pendengaran pada sebelah telinga   22% x Gaji
15.  Ibu jari tangan kanan   16,5% x Gaji
16.  Ibu jari tangan kiri   13,2% x Gaji
17.  Telunjuk tangan kanan   9,9% x Gaji
18.  Telunjuk tangan kiri   7,9% x Gaji
19.  Salah satu jari lain tangan kanan   4,4% x Gaji
20.  Salah satu jari lain tangan kiri   3,3% x Gaji
21.  Ruas pertama telunjuk kanan   4,95% x Gaji
22.  Ruas pertama telunjuk kiri   3,85% x Gaji
23.  Ruas pertama jari lain tangan kanan   2,2% x Gaji
24.  Ruas pertama jari lain tangan kiri   1,65% x Gaji
25.  Salah satu ibu jari kaki   5,5% x Gaji
26.  Salah satu jari telunjuk kaki   3,3% x Gaji
27.  Salah satu jari kaki lain   2,2% x Gaji
28.  Terkelupasnya kulit kepala   11-33% x Gaji
29.  Impotensi   33% x Gaji
30.  Kaki memendek sebelah:  
a.  kurang dari 5 cm  11% x Gaji
b.  5 cm sampai kurang dari 7,5 cm  22% x Gaji
c.  7,5 cm atau lebih   33% x Gaji
31.  Penurunan  daya  dengar  kedua  belah  telinga setiap 10 desibel 6,6% x Gaji
32.  Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel  3,3% x Gaji
33.  Kehilangan daun telinga sebelah   5,5% x Gaji
34.  Kehilangan kedua belah daun telinga   11% x Gaji
35.  Cacat hilangnya cuping hidung   33% x Gaji
36.  Perforasi sekat rongga hidung   16,5
37.  Kehilangan daya penciuman   11% x Gaji
38.  Hilangnya kemampuan kerja fisik  
a.  51% - 70%  44% x Gaji
b.  26% - 50%  22% x Gaji
c.  10% - 25%  5,5% x Gaji
39.  Hilangnya kemampuan kerja mental tetap  77
40.  Kehilangan  sebagian  fungsi  penglihatan.  Setiap kehilangan  efisiensi  tajam  penglihatan  10%. Apabila  efisiensi  penglihatan  kanan  dan  kiri berbeda,  maka  efisiensi  penglihatan  binokuler dengan  rumus  kehilangan  efisiensi  penglihatan: (3 x % efisiensi penglihatan terbaik) + % efisiensi penglihatan terburuk 7,7% x Gaji
41.  Setiap  kehilangan  efisiensi  tajam  penglihatan 10%  7,7% x Gaji
42.  Kehilangan penglihatan warna  10% x Gaji
43.  Setiap kehilangan lapangan pandang 10%   7,7% x Gaji
 *)Untuk Peserta dengan kondisi kidal, berlaku sebaliknya.
III. PERSENTASE TUNJANGAN CACAT 
A.  Tunjangan cacat tiap bulan sebagai berikut:
1.  70%  (tujuh  puluh  persen)  dari  Gaji  terakhir,  apabila kehilangan fungsi:
a.  penglihatan pada kedua belah mata;
b.  pendengaran pada kedua belah telinga; atau
c.  kedua  belah  kaki  dari  pangkal  paha  atau  dari  lutut  ke bawah.
2.  50% (lima puluh persen) dari Gaji terakhir, apabila kehilangan fungsi:
a.  lengan dari sendi bahu ke bawah; atau
b.  kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah.
3.  40%  (empat  puluh  persen)  dari  Gaji  terakhir,  apabila kehilangan fungsi:
a.  lengan dari atau dari atas siku ke bawah; atau
b.  sebelah kaki dari pangkat paha.
4.  30% (tiga puluh persen) dari Gaji terakhir, apabila kehilangan fungsi:
a.  penglihatan dari sebelah mata;
b.  pendengaran dari sebelah telinga;
c.  tangan dari atau dari atas pergelangan ke bawah; atau
d.  sebelah kaki dari mata kaki ke bawah.
5.  30  %  (tiga  puluh  persen)  sampai  70%  (tujuh  puluh  persen) dari  Gaji  terakhir  menurut  tingkat  keadaan  yang  atas pertimbangan  tim  penguji  kesehatan  dapat  dipersamakan dengan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, untuk kehilangan fungsi atas sebagian atau seluruh badan atau ingatan yang tidak termasuk pada angka 1 sampai dengan angka 4. 
B.  Dalam hal terjadi beberapa cacat, maka besarnya tunjangan cacat ditetapkan  dengan  menjumlahkan  persentase  dari  tiap  cacat, dengan  ketentuan  paling  tinggi  100%  (seratus  persen)  dari  Gaji terakhir. 


DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 70 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGIPEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN). Terima kasih 

=================================


= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter