Pedoman Pendirian SD, SMP, SMA
Dan SMK Baru diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014
Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan
Menengah
Persyaratan Pendirian Satuan
Pendidikan baik Pendirian SD, SMP, SMA Dan SMK Baru diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan
Menengah, meliputi:
a. hasil studi kelayakan;
b. isi pendidikan;
c. jumlah dan kualifikasi
pendidik dan tenaga kependidikan;
d. sarana dan prasarana
pendidikan;
e. pembiayaan pendidikan;
f. sistem evaluasi dan
sertifikasi; dan
g. manajemen dan proses
pendidikan.
Selain persyaratan
sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1), pendirian satuan pendidikan harus
melampirkan:
a. hasil studi kelayakan
tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis,
dan ekologis;
b. hasil studi kelayakan
tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar,
keuangan, sosial, dan budaya;
c. data mengenai perimbangan
antara jumlah satuan pendidikan formal
dengan penduduk usia sekolah
di wilayah tersebut;
d. data mengenai perkiraan
jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal
sejenis;
e. data mengenai kapasitas
daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;
f. data mengenai perkiraan
pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun
akademik berikutnya; dan
g. data mengenai status
kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan
dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan atas nama Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan
penyelenggara; Selain itu, Persyaratan pendirian
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus
memenuhi Standar Pelayanan Minimal.
Khusus pendirian Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), selain persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, harus memenuhi:
a. tersedianya sarana dan
prasarana praktik yang sesuai dengan kejuruannya;
b. adanya potensi sumber
daya wilayah yang memerlukan keahlian kejuruan tertentu;
c. adanya potensi lapangan
kerja;
d. adanya pemetaan satuan
pendidikan sejenis di wilayah tersebut; dan
e. adanya dukungan
masyarakat dan dunia usaha/dunia industri yang dibuktikan dengan dokumen
tertulis dari masyarakat dan dunia usaha/industri.
Untuk pendirian SMK pada
bidang keahlian tertentu di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selain
memenuhi persyaratan di atas juga harus memenuhi persyaratan - yang ditetapkan kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan SMK.
TATACARA PEMBERIAN IZIN
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
Pada Pasal 9 diatur Pemberian
Izin Pendirian Satuan Pendidikan, sbb:
(1) Izin pendirian untuk SD,
SMP, SMA, dan SMK diberikan oleh bupati/walikota.
(2) Izin pengembangan SD,
SMP, SMA, dan SMK menjadi satuan dan/atau program pendidikan berbasis
keunggulan lokal, diberikan oleh bupati/walikota.
(3) Izin pendirian SDLB,
SMPLB, SMALB, dan SMKLB diberikan oleh gubernur.
(4) Izin pendirian sekolah
Indonesia di luar negeri diberikan oleh Menteri.
(5) Izin Kerja Sama
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan
Lembaga Pendidikan di Indonesia diberikan oleh Menteri.
(6) Izin penyelenggaraan
Pendidikan Layanan Khusus diberikan oleh bupati / walikota.
Adapun Tatacara Pemberian
Izin Pendirian Satuan Pendidikan sebagaiman dijelaskan pada pasal 10, sbb
(1) Tata cara pemberian izin SD, SMP, SMA, dan
SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai berikut.
a. dinas pendidikan
kabupaten/kota mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada
bupati/walikota dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b. bupati/walikota atau
pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota menerbitkan keputusan pendirian
satuan pendidikan apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 telah
dipenuhi; dan
c. izin pendirian
sebagaimana dimaksud pada huruf b berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada
1 (satu) lokasi.
Tata cara pemberian izin
SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi
sebagai berikut.
a. dinas pendidikan provinsi
mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada gubernur dengan
melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2);
b. Gubernur atau pejabat
yang ditunjuk, menerbitkan keputusan pendirian satuan pendidikan apabila
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 telah dipenuhi; dan
c. izin pendirian
sebagaimana dimaksud pada huruf b berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada
1 (satu) lokasi.
Adapun Tata cara pemberian izin
SD, SMP, SMA, dan SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagai berikut.
a. badan penyelenggara
mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada bupati/walikota
melalui dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan hasil studi
kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b. kepala dinas pendidikan
kabupaten/kota menugaskan kepada Tim Penilai untuk menelaah usul pendirian
satuan pendidikan;
c. tim penilai sebagaimana
dimaksud pada huruf b merupakan tim yang dibentuk oleh kepala dinas
kabupaten/kota;
d. kepala dinas
kabupaten/kota paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima
usul rencana pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir a,
menerbitkan surat keputusan tentang izin pendirian satuan pendidikan atau
pemberitahuan penolakan pendirian satuan pendidikan; dan
e. izin pendirian
sebagaimana dimaksud pada huruf d berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada
1 (satu) lokasi.
Tata cara pemberian izin
SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagai
berikut.
a. badan penyelenggara
mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada gubernur melalui
dinas pendidikan provinsi dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b. kepala dinas pendidikan
provinsi menugaskan kepada Tim Penilai untuk menelaah usul pendirian satuan
pendidikan;
c. tim Penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan tim yang dibentuk oleh kepala dinas
provinsi;
d. kepala dinas propinsi
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima usul
rencana pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir a,
menerbitkan surat keputusan tentang izin pendirian satuan pendidikan atau
pemberitahuan penolakan pendirian satuan pendidikan; dan
e. izin pendirian
sebagaimana dimaksud pada huruf d berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada
1 (satu) lokasi.
Untuk men-Download Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014
Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah silahkan klik link di bawah ini
Tuk SD sama dengan MI ya pa,tes persyaratan jumlah siswanya min.berapa pa
ReplyDeleteTunjangan srtifikasi sy blm dicairkan sampe H - 1 Idul fitri.
ReplyDeleteTunjangan srtifikasi sy blm dicairkan sampe H - 1 Idul fitri.
ReplyDeleteTunjangan srtifikasi sy blm dicairkan sampe H - 1 Idul fitri.
ReplyDeleteBagaimana cara untuk maju mengajukan impasing
ReplyDeletePak mau tnya.
ReplyDeletedata mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
Itu berupa apa pak bukti fisiknya?
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
ReplyDeleteSaya M. Husni Ubaidillah dari SMP Darul Ulum Sekampung lampung timur mohon penjelasan terkait dengan SEKOLAH FILIAL. Kepada siapakah saya selayaknya bertanya hal tersebut?atas informasinya saya ucapkan terima kasih,wassalam