PERMENDIKBUD NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU DI SEKOLAH

Sebentar lagi sekolah akan melaksanakan Masa Orientasi Peserta Didik Baru, oleh karena itu agar kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sudah seharusnya pihak sekolah, baik itu kepala sekolah, guru maupun TU memahami Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah yang saat ini masih berlaku

Berikut ini isi Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah

Pasal 1 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
Setiap sekolah menyelenggarakan masa orientasi peserta didik bagi peserta didik baru selama jam belajar di sekolah pada minggu pertama masuk sekolah selama 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) hari.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
Masa orientasi peserta didik bertujuan untuk mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri peserta didik, dan kepramukaan sebagai pembinaan awal ke arah terbentuknya kultur sekolah yang kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 3 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
(1) Sekolah dilarang melaksanakan masa orientasi peserta didik yang mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan dan/atau tindakan destruktif lainnya yang merugikan peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun di luar sekolah.
(2) Sekolah dilarang memungut biaya dan membebani orangtua dan peserta didik dalam bentuk apapun.

Pasal 4 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
Kepala sekolah dan guru di sekolah yang bersangkutan bertanggungjawab dan wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 5 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengendalikan masa orientasi peserta didik baru menjadi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif dan kreatif, bukan mengarah kepada tindakan destruktif dan/atau berbagai kegiatan lain yang merugikan siswa baru baik secara fisik maupun psikologis.

Pasal 6 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
Kepala sekolah dan guru yang membiarkan terjadinya penyimpangan dan/atau pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 112/U/2001 tentang Masa Orientasi Siswa di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

DOWNLOADPERMENDIKBUD NOMOR 55 TAHUN 2014

Demikian info tentang Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru. TERIMA KASIH

=============================






1 comment:

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter