Berita
BERDASARKAN UU NO. 23 TAHUN 2014 TANGGGUNG JAWAB SMA/SMK DIBAWAH PEMERINTAH PROVINSI, SD/SMP BERADA DI BAWAH KABUPATEN KOTA
Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tanggung
jawab pendidikan setingkat SD/SMP berada dalam lingkup pemerintah kabupaten
-kota sedangkan Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat
SMA/SMK dan Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.
Pemerintah memutuskan melaksanakan penuh kebijakan di bidang
pendidikan sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mulai
pada 1 Januari 2017 setelah mempertimbangkan berbagai hal kata Deputi Menko Pembangunan Manusia dan
Kebudayan (PMK) Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Prof Dr R Agus Sartono
MBA.
“Kami akan laksanakan penuh kebijakan di bidang pendidikan
berdasarkan UU tersebut pada 1 Januari 2017 setelah melalui rapat koordinasi
dengan kementerian terkait,” kata Agus dalam perbincangan dengan Antara di
Jakarta, Rabu.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai hal
termasuk pemilihan kepala daerah serentak pada 2015 dan kesiapan di lapangan,
dan tak bertentangan dengan keputusan untuk melaksanakan sesuai jadwal semula
pada September 2016, kata Prof. Agus.
Deputi Menko baru-baru ini memimpin rapat koordinasi tentang
pelaksanaan UU tersebut yang membagi urusan pemerintahan kongruen (pelimpahan
wewenang) antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten-kota
pada bidang pendidikan.
Lebih jauh dia mengatakan berdasarkan UU itu, Pemerintah
kabupaten -kota bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SD/SMP, Pemerintah
Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK dan Pemerintah
Pusat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.
“Setelah melalui evaluasi, ternyata kewenangan yang
ditanggung pemerintah daerah tingkat II selama ini terlalu berat karena itu
sesuai UU No 23 Tahun 2014 pelimpahan kewenangannya dibagi,” kata dia.
Kewenangan-kewenangan dimaksud antara lain menyangkut alokasi
dana dari APBN dan APBD, tenaga pengajar, infrastruktur sekolah, pembangunan
sekolah, dan siswa.
Prof. Agus mengatakan kebijakan di bidang pendidikan tersebut
bertujuan untuk mencapai setidaknya program wajib belajar 12 tahun tercapai
sehingga anak-anak didik dapat bersekolah hingga ke tingkat sekolah menengah
atas atau sederajat, menunda usia untuk menikah, meningkatkan kualitas
pendidikan untuk menghadapi persaingan.
Angkatan kerja setingkat SMP mencapai 65 persen dan setingkat
SMA/SMK 20 persen, ujar Agus. Sedangkan data siswa tahun 2014 menunjukkan
jumlah siswa SD/SM/SMA di Tanah Air sekitar 36 juta orang dan jika ditambah
dengan jumlah mahasiswa menjadi sebanyak 50 juta orang.
“Yang penting juga ialah tidak ada alasan lagi mereka yang
tidak mampu tidak bisa melanjutkan sekolah karena sebanyak 203 juta kartu
pintar akan dicetak dan dibagikan pada 2015,” kata Prof. Agus. Dia berpendapat
bahwa tantangan ke depan ialah bagaimana mendorong anak-anak yang putus sekolah
kembali bersekolah. “Ini menjadi tugas dari Kementerian Sosial,”
apakah kebijakan tsbt juga meliputi ama/smk swasta/yayasan?
ReplyDeleteya, berlaku baik negeri maupun swasta/yayasan
DeleteApakah terdapat kebijakan transisional dalam pemindahan kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan menengah dari kab/kota ke provinsi?
ReplyDeleteUU no 23 tahun 2014, team ahli tentang uu ini, sudah dikaji, kami didaerah 3t kesulitan dalam menyelesaikan administrasi ke dinas provinsi, jarak tempuah jauh dan transportasi sgt mahal. Di kaji dulu pak jokowi. Jgn main ditandatangani aja itu uu no 23 tahun 2014.tentang slta menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Kalau sekolah di kota tdk ada masalah tp sekolah didaerah 3t tinggal menunggu inalilahi
ReplyDelete