PERMENDIKBUD NO 160 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013

PERMENDIKBUD NO 160 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013


Sebelumnya telah beredar Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 namun naskah permendikbud tersebut seolah-olah seperti darf, namun sekarang telah beredar Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 yang telah ditandatangani oleh Mendikbud dan telah diundangkan dalam lembaran Negara. 

Sama halnya dengan naskah yang beredar sebelumnya dalam Pasal 1 Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 yang telah ditandatangani dan diundangkan dalam lembaran Negara dinyatakan bahwa Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Begitu pula pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Satuan   pendidikan   dasar   dan   pendidikan menengah yang telah melaksanakan  Kurikulu 2013 selama  3  (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. Pasal 2 Ayat (2) menyatakan Satuan   pendidikan dasar dan pendidikan menengah   yang melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1) merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013. Sedangkan pada pasal 2 ayat (3) Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 Dan Kurikulum 2013 dinyatakan bahwa Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas   pendidikan   provinsi/ kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.

Selengkapnya terkait Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 silahkan download melalui link download di bawah ini.

= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter