DOWNLOAD CONTOH DOKUMENTASI DAN LAPORAN PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PADA SD DAN SMP

Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan  Nasional Republik  Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar  Pelayanan  Minimal Pendidikan  Dasar Di Kabupaten/Kota. Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada   Sekolah Dasar (SD) dan SMP terbagi dalam 2 kewenangan, yakni SPM SD atau SMP  yang menjadi kewenangan pemerintah daerah c.q dinas pendidikan dan SPM SD atau SMP yang menjadi kewenangan pihak sekolah.

Bagi Anda yang ingin mendownload Contoh DOKUMENTASI DAN LAPORAN PENCAPAIAN  STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PADA SD DAN SMP link download tersedia diakhir tulisan ini.


Adapun Standar Pelayanan Minimal (SPM) SD dan SMP  yang menjadi kewenangan pemerintah daerah c.q dinas pendidikan Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:

Jenis Pelayanan Dasar
Standar Pelayanan Minimal
Sarana dan Prasarana
1
Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen.

2
Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru.
3
Di setiap SMP  dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik.

4
Di setiap SD/MI dan SMP /MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP /MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru.
Pendidik dan Tenaga Pendidikan
5
Di setiap SD dan MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan.

6
Di setiap SMP  dan MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran.

7
Di setiap SD dan MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

8
Di setiap SMP /MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%.

9
Di setiap SMP dan MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

10
Di setiap Kabupaten/Kota semua kepala SD dan MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik.

11
Di setiap Kabupaten/Kota semua kepala SMP dan MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik.

12
Di setiap Kabupaten/Kota semua pengawas sekolah dan madrasah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik.
Kurikulum
13
Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif.
Penjaminan Mutu Pendidikan
14
Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan.

Sedangkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) SD maupun SMP  yang menjadi kewenangan pihak sekolah adalah sebagai berikut:
Jenis Pelayanan Dasar
Standar Pelayanan Minimal
Sarana dan Prasarana
15
Setiap SD dan MI menyediakan  buku teks yang sudah disertifikasi oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik.
16
Setiap SMP dan MTS menyediakan buku teks yang sudah disertifikasi oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik.
17
Setiap SD dan MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster IPA.
18
Setiap SD dan MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP    dan MTs memiliki  200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi.
Pendidik dan Tenaga KePendidikan
19
Setiap guru tetap bekerja 35 jam per minggu di satuan pendidikan termasuk kegiatan tatap muka di dalam kelas, merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

20
Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan tatap muka sebagai berikut :


Kelas I - II     : 18 jam per minggu
Kelas III        : 24 jam per minggu
Kelas IV - VI : 27 jam per minggu
Kelas VII - IX : 27 jam per minggu
Kurikulum
21
Satuan pendidikan menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku.
22
Setiap guru menerapkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya.
Penilaian Pendidikan
23
Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik.
Penjaminan Mutu Pendidikan
24
Kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester.
25
Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada Kepala Sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik.
26
Kepala Sekolah atau Madrasah menyampaikan laporan hasil Ulangan Akhir Semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta Ujian Akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kandepag pada setiap akhir semester.
Manajemen Sekolah
27
Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip Mana-jemen Berbasis Sekolah (MBS).

Bagi Anda yang belum memiliki dokumentasi dan laporan pencapaian  standar pelayanan minimal (SPM) pada SD dan SMP dan sedang mencari contoh dokumentasi dan laporan pencapaian  standar pelayanan minimal (SPM) silahkan klik link di bawah ini.




Perhatikan cara download! Semua file tersimpan di Google Drive, klik salah satu link di atas tunggu sampai preview selesai kemudian klik UNDUH (lihat gambar di bawah ini)


Terima Kasih, mudah-mudahan bermanfaat.

====================================================





No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter