Mengacu kepada Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan
Minimal Pendidikan Dasar Di
Kabupaten/Kota. Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Sekolah Dasar (SD) dan SMP terbagi dalam 2
kewenangan, yakni SPM SD atau SMP yang
menjadi kewenangan pemerintah daerah c.q dinas pendidikan dan SPM SD atau SMP
yang menjadi kewenangan pihak sekolah.
Bagi Anda yang ingin
mendownload Contoh DOKUMENTASI DAN LAPORAN PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PADA SD DAN SMP
link download tersedia diakhir tulisan ini.
Bagi Anda yang belum
memiliki dokumentasi dan laporan pencapaian
standar pelayanan minimal (SPM) pada SD dan SMP dan sedang mencari
contoh dokumentasi dan laporan pencapaian
standar pelayanan minimal (SPM) silahkan klik link di bawah ini.
Terima Kasih, mudah-mudahan bermanfaat.
====================================================
Adapun Standar Pelayanan
Minimal (SPM) SD dan SMP yang menjadi
kewenangan pemerintah daerah c.q dinas pendidikan Kabupaten/Kota adalah sebagai
berikut:
Jenis Pelayanan Dasar
|
Standar Pelayanan Minimal
|
||
Sarana dan Prasarana
|
1
|
Tersedia satuan pendidikan dalam
jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI
dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen.
|
|
2
|
Jumlah peserta didik dalam setiap
rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs
tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu)
ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta
didik dan guru.
|
||
3
|
Di setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang
dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan
minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen
peserta didik.
|
||
4
|
Di setiap SD/MI dan SMP /MTs
tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap
orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP /MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru.
|
||
Pendidik dan Tenaga Pendidikan
|
5
|
Di setiap SD dan MI tersedia 1
(satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk
setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap
satuan pendidikan.
|
|
6
|
Di setiap SMP dan MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk
setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk
setiap rumpun mata pelajaran.
|
||
7
|
Di setiap SD dan MI tersedia 2
(dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua)
orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
|
||
8
|
Di setiap SMP /MTs tersedia
guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh
diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik,
untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%.
|
||
9
|
Di setiap SMP dan MTs tersedia guru dengan kualifikasi
akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing
satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia dan Bahasa
Inggris.
|
||
10
|
Di setiap Kabupaten/Kota semua
kepala SD dan MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki
sertifikat pendidik.
|
||
11
|
Di setiap Kabupaten/Kota semua
kepala SMP dan MTs
berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik.
|
||
12
|
Di setiap Kabupaten/Kota semua
pengawas sekolah dan madrasah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan
telah memiliki sertifikat pendidik.
|
||
Kurikulum
|
13
|
Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki
rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam
mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif.
|
|
Penjaminan Mutu Pendidikan
|
14
|
Kunjungan pengawas ke satuan
pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan
selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan.
|
Sedangkan Standar Pelayanan
Minimal (SPM) SD maupun SMP yang menjadi
kewenangan pihak sekolah adalah sebagai berikut:
Jenis Pelayanan Dasar
|
Standar
Pelayanan Minimal
|
||
Sarana dan Prasarana
|
15
|
Setiap SD dan MI menyediakan buku teks yang sudah disertifikasi oleh
Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS
dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik.
|
|
16
|
Setiap SMP dan MTS menyediakan buku teks yang sudah
disertifikasi oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan
perbandingan satu set untuk setiap perserta didik.
|
||
17
|
Setiap SD dan MI
menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari kerangka manusia,
model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA
untuk eksperimen dasar, dan poster IPA.
|
||
18
|
Setiap SD dan MI
memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP dan MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku
referensi.
|
||
Pendidik dan Tenaga KePendidikan
|
19
|
Setiap guru tetap bekerja 35 jam
per minggu di satuan pendidikan termasuk kegiatan tatap muka di dalam kelas,
merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas
tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban
kerja Guru.
|
|
20
|
Satuan pendidikan
menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan
kegiatan tatap muka sebagai berikut :
|
||
Kelas I - II : 18 jam per minggu
|
|||
Kelas III : 24 jam per minggu
|
|||
Kelas IV - VI : 27 jam
per minggu
|
|||
Kelas VII - IX : 27
jam per minggu
|
|||
Kurikulum
|
21
|
Satuan pendidikan
menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang
berlaku.
|
|
22
|
Setiap guru menerapkan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk
setiap mata pelajaran yang diampunya.
|
||
Penilaian Pendidikan
|
23
|
Setiap guru
mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan
kemampuan belajar peserta didik.
|
|
Penjaminan Mutu Pendidikan
|
24
|
Kepala sekolah
melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam
setiap semester.
|
|
25
|
Setiap guru
menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian
setiap peserta didik kepada Kepala Sekolah pada akhir semester dalam bentuk
laporan hasil prestasi belajar peserta didik.
|
||
26
|
Kepala Sekolah atau
Madrasah menyampaikan laporan hasil Ulangan Akhir Semester (UAS) dan Ulangan
Kenaikan Kelas (UKK) serta Ujian Akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik
dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau
Kandepag pada setiap akhir semester.
|
||
Manajemen Sekolah
|
27
|
Setiap satuan
pendidikan menerapkan prinsip-prinsip Mana-jemen Berbasis Sekolah (MBS).
|
Perhatikan cara download! Semua
file tersimpan di Google Drive, klik salah satu link di atas tunggu sampai
preview selesai kemudian klik UNDUH (lihat gambar di bawah ini)
Terima Kasih, mudah-mudahan bermanfaat.
====================================================
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem